fbpx

Apa Itu NIB? Begini Cara Mengurus NIB di Web OSS.go.id

Apa Itu NIB Begini Cara Mengurus NIB di Web OSS.go.id

Bagikan artikel ini:

Apa itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah Anda mengurus NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga mencatat tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB tersebut dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB adalah selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dikenakan biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan bagi seluruh perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik yang berbentuk perorangan atau badan usaha, UMKM maupun non-UKM.

Cara Mengurus NIB Dengan Mudah

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang harus dilengkapi sebelum pelaku usaha dapat memperoleh NIB.

Bentuk Badan Usaha

Pahami dulu bentuk bisnis Anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB dapat berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha Anda berbentuk perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau modal asing.

Persyaratan Dokumen

Saat mendaftar, Anda akan diminta untuk menyiapkan dokumen terkait bisnis Anda, antara lain:

  • Nomor KTP atau NIK. NIK yang diperlukan untuk pendaftaran adalah NIK Pelaku Usaha,
  • Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda dapat menggunakan AHU Online untuk membantu proses legalisasi badan usaha,
  • Bagi badan usaha yang berbentuk Perum, Perumda, Badan Layanan Umum, badan hukum lain yang dimiliki atau lembaga penyiaran wajib mempersiapkan dasar hukum pendirian badan usaha,
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
  • Jika berencana/sudah menggunakan TKA wajib memiliki surat persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA).
  • Data disiapkan sebelum mendaftar NIB

Untuk membantu Anda menyiapkan data sebelum mendaftar untuk NIB dan jika Anda adalah perusahaan perseorangan, Anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama & NIK
  • Alamat rumah
  • Bidang usaha
  • Lokasi Investasi
  • Jumlah Rencana Investasi
  • Rencana Ketenagakerjaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Bisnis
  • NPWP pelaku usaha perorangan
  • Rencana Permintaan Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha saat mendaftarkan NIB. Jika Anda adalah pelaku usaha non-perseorangan, berdasarkan Pasal 19, Anda akan diminta untuk memberikan data sebagai berikut:

  • Nama entitas bisnis
  • Jenis bidang usaha
  • Status investasi
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Jumlah Rencana Investasi
  • Data manajemen dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika ada Penanaman Modal Asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon entitas bisnis
  • Alamat email entitas bisnis
  • NPWP badan usaha

Jika semua dokumen dan data sudah siap, Anda dapat mendaftar dan membuat akun OSS melalui halaman Online Single Submission di www.oss.go.id

Setelah mendapatkan NIB, proses selanjutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Izin Komersial dan Izin Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini mulai berlaku setelah pelaku usaha melengkapi komitmen dan membayar biaya perizinan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengurus NIB

Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Direktorat Jenderal Pajak). Untuk mempercepat proses pendaftaran, pastikan:

Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Direktorat Jenderal Pajak). Untuk mempercepat proses pendaftaran, pastikan:

  • Uraian maksud dan tujuan anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 atau KBLI 2020.
  • Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan rapi
  • Kegiatan usaha yang dilakukan tidak berdampak terhadap lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Jika NIB dan Izin Usaha sudah diperoleh, maka kegiatan usaha akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga segala permasalahan terkait perizinan dapat ditangani dengan baik tanpa ada kendala apapun. Kami berharap ulasan kami membantu dan memudahkan Anda dalam mendapatkan NIB untuk bisnis Anda.

Author :

Artikel Terkait

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.