Pajak motor adalah salah satu komitmen wajib yang harus dipenuhi setiap tahun oleh para pemilik motor. Mereka harus membayar pajak motor secara reguler jika mereka ingin mempertahankan kepemilikan kendaraan mereka. Selama beberapa tahun terakhir, pembayaran pajak motor telah menjadi lebih mudah dan lebih nyaman dengan berbagai cara pembayaran yang tersedia. Salah satunya adalah dengan cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Daftar Isi Konten
ToggleApa itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah aplikasi digital nasional Samsat yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk melakukan verifikasi STNK tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) iuran dengan menerbitkan dokumen digital berupa E-Approval (POLRI), E -TBPKP (Bappenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi resmi yang berada di bawah naungan dan dukungan pimpinan Samsat tingkat nasional yaitu POLRI, Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja didukung oleh PT. Bomba Pasifik Indonesia sebagai pengembang platform digital.
Dengan Samsat Digital Nasional ini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, cukup daftarkan diri Anda dan data kepemilikan kendaraan Anda, dan pemeriksaan STNK tahunan Anda akan dilakukan hanya dalam beberapa menit, tanpa harus mengantri atau menunggu. Anda dapat melakukan semuanya hanya melalui ponsel cerdas Anda, karena layanan SIGNAL adalah SATU JENDELA.
Dua puluh tujuh (27) provinsi/daerah, meliputi:
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Banten
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Bali
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Jambi
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Lampung
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Utara
Transaksi pembayaran (saat ini) dapat dilakukan melalui Bank Himbara antara lain: Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN, serta bank pembangunan daerah di 27 provinsi tersebut di atas.
Syarat Bayar Pajak Motor Online
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
- Scan atau foto e-KTP
- Selfie untuk verifikasi biometrik
- Alamat email dan nomor pengguna aktif
Cara Bayar Pajak Motor Online
Setelah Anda mengetahui dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan sebagai syarat membayar pajak motor, mari ikuti tata cara di bawah ini untuk memudahkan Anda dalam membayar pajak tahunan motor Anda.
Jika Anda sudah menyiapkan syarat-syarat membayar pajak motor online, Anda bisa mengikuti tata cara di bawah ini.
- Buka aplikasi SIGNAL, jika belum punya bisa download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dan daftarkan mobil Anda, jika Anda belum mendaftar, jika sudah, Anda dapat langsung masuk.
- Lalu klik “Pemberitahuan Proses Pembayaran”.
- Buat kode pembayaran dan klik Lanjutkan.
- Pilih salah satu bank yang tersedia untuk pembayaran pajak selanjutnya dan klik “Lanjutkan”.
- Setelah itu segera lakukan pembayaran di bank yang telah anda pilih sebelumnya dengan cara transfer langsung atau dengan datang langsung ke teller bank.
- Perlu diketahui bahwa kode pembayaran yang dikeluarkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat membayar, Anda perlu mengulangi metode yang dijelaskan di atas.
Itulah cara bayar pajak motor online. Dengan membayar pajak motor secara online, Anda akan lebih mudah dan lebih aman dalam memenuhi komitmen pajak motor Anda.