Transaksi Penjualan dengan PPN Dibebaskan Menggunakan Kode Faktur 08

Transaksi penjualan barang dibebaskan pajak namun tetap wajib lapor ke Coretex dengan menggunakan kode faktur 08 dengan pajak sudah 12% dan DPP Nilai Lain.

= Tetap membuat faktur penjualan seperti biasa kemudian pada penerimaan penjualan memasukkan diskon pada akun pajak keluaran beserta nominal sebesar yang ada di faktur penjualan.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buat Penjualan Barang di Menu Penjualan > Faktur Penjualan
  1. Isi Nama Pelanggan, tanggal pembuatan faktur penjualan, dan isi Item barang yang akan dijual.
  1. Pada menu info lainnya lengkapi Info Pajak dengan detail transaksi nomor 08 – Penyerahan dengan fasilitas dibebaskan PPN atau PPnBM. Kemudian Simpan
  1. Masuk lagi pada faktur yang sudah dibuat untuk dilakukan proses penerimaan penjualan dengan cara klik Proses > pembayaran
  1. Otomatis berlanjut ke menu penerimaan penjualan. Pilih Bank yang digunakan untuk menerima uang. Disini karena pajak dibebaskan maka perlu adanya diskon pada PPN Keluaran agar nilai PPN Keluaran tidak diakui pada laporan keuangan serta tidak menjadi piutang customer.

Masukkan Bank yang digunakan menerima uang

  1. Kemudian klik diskon > lengkapi informasi diskon dengan akun diisi pajak keluaran

Note

  • Jika terdapat kendala akun pajak keluaran belum muncul maka perlu di setting terlebih dahulu di preferensi > akun perkiraan > Penjualan/Pembelian > Penerimaan/Pembayaran pada akun diskon ditambahkan pajak keluaran > simpan

Balik lagi ke penerimaan penjualan dan lengkapi informasi diskon terkait akun PPN Keluaran, Nominal diskon sesuai yang ada di faktur penjualan. Kemudian Klik Tambah Plus (+) dan lanjut

  1. Kalkulasi nilai pembayaran customer lalu Simpan