fbpx

Formulir Bukti Potong 1721 A1 Tahunan Karyawan

Bukti Potong 1721 A1 Tahunan Karyawan

Bagikan artikel ini:

Apa itu Formulir 1721 A1? Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi berstatus pegawai/pensiunan. Formulir tersebut harus disediakan oleh pemeriksa pajak/bendahara instansi terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Penghasilan Orang Pribadi.

Pada dasarnya, formulir retensi pegawai dibagi menjadi dua, yaitu Formulir 1721 A1 dan A2. Bedanya jika Form A1 dikirimkan kepada pegawai dengan kriteria di atas, maka Form A2 dikirimkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan/atau pensiunannya.

Formulir 1721 A1 Merupakan Dokumen Berharga

Bukti Pemotongan atau Formulir 1721 A1 dan A2 merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Fungsi Formulir A1 adalah kredit pajak dan juga dapat digunakan untuk melacak pajak yang dipotong oleh pemberi kerja.

Biasanya, bukti pemotongan Formulir 1721 A1 dilampirkan ketika wajib pajak mengajukan pengembalian pajak tahunan mereka. Fungsinya untuk memverifikasi kebenaran pemotongan pajak yang dibayarkan.

Kemudian, jika karyawan tidak menerima bukti pemotongan dari majikan, ia dapat memintanya langsung dari departemen keuangan perusahaan yang mengawasinya. Selain itu, jika Anda memiliki penghasilan lain yang kena pajak, Anda juga berhak meminta bukti pemotongan.

Untuk mencetak dokumen Bukti Potong, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih menu Payroll di sidebar.
  2. Pilih “Setor dan Lapor”.
  3. Pilih masa pajak bulan Desember atau masa pajak PPh 21 yang ingin anda download dalam bentuk file PDF.
  4. Pilih Formulir 1721-A1
  5. Klik tombol Lihat PDF dan pilih PDF yang Anda inginkan. Kemudian jendela baru akan terbuka sebagai file PDF yang dapat Anda unduh. Atau Anda bisa mengecek semua data karyawan dan langsung mendownloadnya atau mengirimkannya langsung ke email masing-masing karyawan Anda (file akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan untuk membuat data karyawan tersebut).

Kapan Formulir Bukti Potong Digunakan?

Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, Formulir A1 harus dibuat oleh pemberi kerja dan kemudian diberikan kepada pekerja/karyawan pada akhir periode pelaporan pajak.

Misalnya, selama periode penghasilan dari Januari sampai dengan Desember, dokumen bukti pemotongan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21, Formulir  A1, disampaikan pada minggu terakhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari tahun berikutnya.

Begitu juga jika periode penghasilannya kurang dari 1 tahun. Misalnya, selama periode penerimaan penghasilan dari Januari sampai Juni, konfirmasi pemotongan pajak penghasilan berdasarkan pasal 21 Formulir A1 diberikan pada akhir Juni atau Juli.

Ketentuan Penggunaan Bagian 21 Bentuk Pemotongan Pajak Penghasilan 1721 A1

Formulir 1721 A1 atau bukti pemotongan PPh 21 dapat digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun dalam kondisi tertentu.

Berikut adalah ketentuan penggunaan dokumen pemotongan pajak penghasilan pasal 21 Form 1721 A1:

Formulir konfirmasi pemotongan pajak penghasilan, Bagian 21 Formulir 1721 A1, digunakan sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan bagian 21 untuk karyawan swasta, yaitu:

  • Penghasilan untuk karyawan tetap.
  • Pendapatan bagi penerima pensiun berkala.
  • Penghasilan bagi penerima manfaat hari tua berkala.
  • Pendapatan bagi penerima jaminan hari tua berkala.

Jumlah pemotongan formulir pemotongan pajak A1 Pasal 21 PPh yang dibuat oleh pemotong pajak adalah 2 lembar untuk:

  1. Lembar 1 Disediakan kepada pegawai sebagai dasar pengajuan SPT Tahunan bagi orang pribadi,
  2. Lembar 2: Berkaitan dengan pemotongan pajak

Bentuk bukti pemotongan PPh pasal 21 tidak dicantumkan sebagai lampiran SPT PPh pasal 21 dan/atau pasal 26 PPh.

Syarat Pendaftaran Formulir 1721 A1

Sedangkan untuk proses pembuktian pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721 A1 adalah sebagai berikut:

  • Formulir A1 hanya dikeluarkan untuk pegawai tetap, sedangkan pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak diterbitkan.
  • Formulir A1 adalah bukti pemotongan PPh pasal 21 selama 1 tahun pajak atau selama pegawai tersebut tetap bekerja pada wajib pajak selama tahun pajak.
  • Formulir A1 akan digunakan oleh karyawan tetap untuk SPT tahunan mereka.
  • Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 16/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Berdasarkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa dan kegiatan individu, pemberi kerja menyusun Bukti berdasarkan Formulir 1721 A1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah akhir tahun kalender.

Dengan demikian, ketentuan di atas mengenai proses pemberian bukti pemotongan pajak tidak hanya berlaku untuk Formulir 1721 A1, tetapi juga untuk A2.

Author :

Artikel Terkait

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.