Cara Lapor SPT Tahunan Badan– Bagi perusahaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki NPWP dan hal tersebut wajib untuk membuat pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan Badan.
Sebagai Wajib Pajak, Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, menandatangani dan mengirimkannya ke KPP atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib pajak badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS harus mengajukan SPT PPh Badan dan lampirannya dalam bahasa Indonesia, tidak termasuk lampiran laporan keuangan, dan menggunakan mata uang dolar AS.
Jenis dan Bentuk SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan, yang terdiri dari:
- SPT Tahunan untuk satu tahun pajak; dan
- SPT Tahunan untuk sebagian tahun pajak.
Selain itu SPT dapat berupa:
- Dokumen elektronik; atau
Formulir kertas (cetakan). - Pelaporan SPT merupakan bukti bahwa perusahaan sebagai pihak yang menjalankan usaha membayar pajak tahunan kepada pemerintah. Semua bisnis dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadikannya wajib pajak yang harus membayar pajak setiap tahun.
Untuk melakukan ini, lihat di bawah ini cara melaporkan SPT tahunan Badan secara online agar proses pengisian berjalan lancar:
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan
- Masuk ke situs web DJP Online.
Langkah awal pengajuan SPT PPh Badan secara online adalah dengan mengunjungi website www.pajak.go.id, kemudian login dengan NPWP, password dan kode verifikasi. - Cek kelengkapan profil.
Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman dashboard. Cek kelengkapan dan kebenaran data di profil akun NPWP Instansi.Anda bisa mengeceknya dengan mengklik menu Profil Wajib Pajak. Setelah data diisi dan disimpan, akan muncul kotak dialog untuk memasukkan e-SPT. Kemudian masukkan:Nama pengguna: administrator
Kata sandi: 123 - Menyerahkan laporan SPT.
Cara pengajuan SPT PPh online selanjutnya adalah dengan mengklik menu Program untuk membuat SPT versi terbaru. Kemudian pilih menu Tahun Anggaran, Status dan Status SPT Normal atau Disesuaikan dan klik Buat. Laporan pajak penghasilan badan online akan mengarahkan Anda ke kategori SPT 1771. - Isi laporan keuangan
Ilustrasi cara pelaporan SPT tahunan Badan secara online dengan melengkapi laporan keuangan.
Melanjutkan cara pengajuan SPT tahunan Badan secara online sebelumnya, klik Program.Buka SPT yang ada, pilih tahun pajak, edit ulang SPT untuk memasukkan isi laporan keuangan instansi atau perusahaan Anda, dan masukkan dokumen yang akan dilampirkan.Dokumen-dokumen terlampir dikategorikan sebagai unsur-unsur rincian tarif laporan keuangan, yang berisi laporan laba rugi dan neraca. Sesuaikan isian agar keseimbangannya seimbang.
- Lampirkan dokumen pendukung.
Dalam Lampiran V dan VI perlu dicantumkan rincian pemegang saham. Caranya dengan mengklik Create, Enter Shareholder Information, Save.Dengan cara yang sama, masukkan data manajemen sesuai dengan undang-undang perusahaan terbaru, lalu simpan datanya. - Cetak wizard SPT dan bawa CSV.
Dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:Konten induk SPT
SPT PPh
SPT PPh Wajib Pajak Badan
Pada tab “Akuntansi”, masukkan status “Audit”, lalu tentukan nama auditor dan nama konsultan (jika ada).
Pada tab A-C, C-D, E-G, jika Anda tidak melewatkan apa pun, maka langsung ke tab H
Pilih hanya apa yang dibutuhkan di bagian kolom daftar periksa
Pilih tanggal laporan
Klik tombol “Simpan”.
Klik Cetak untuk mengirimkan SPT Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Anda perlu mencetak wizard SPT dan membawa CSV.Pengajuan SPT secara online kemudian dilanjutkan dengan membuat file CSV sebagai berikut:
Klik Alat SPT.
Transfer data SPT ke KPP
Mengakses direktori penyimpanan database di komputer
Klik Tampilkan Data
Setelah muncul layar baru, pilih tahun pajak dan muncul ringkasan PPh kurang bayar/lebih bayar.
Pilih Buat File
Simpan file CSV di folder pilihan Anda.
Setelah menghasilkan file CSV dan menerima EFIN, lengkapi SPT PPh Badan 1771 dengan memilih menu Report dan memilih Electronic Filing.
Lengkapi semua pertanyaan data agensi.
Batas Waktu Lapor Pajak Tahunan

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:
No | Jenis SPT | Batas Waktu Pelaporan | |
I | SPT Tahunan | ||
1. | SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) | Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) | |
2. | SPT Tahunan Wajib Pajak Badan | Paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April) | |
Secara khusus, wajib pajak badan pemerintah tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender apabila Wajib Pajak tidak menggunakan tahun buku yang tidak bertepatan dengan tahun kalender. | |||
II | SPT Masa | ||
1. | PPh Pasal 4 Ayat 2 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir | |
2. | PPh Pasal 15 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir | |
3. | PPh Pasal 21/26 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir | |
4. | PPh Pasal 23/26 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir | |
5. | PPh Pasal 25 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir | |
6. | PPN & PPnBM | Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | |
7. | PPh Pasal 22 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir | |
8. | PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | Hari kerja terakhir minggu berikutnya | |
9. | PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
Itu adalah cara lapor spt tahunan untuk pajak penghasilan atau pph badan. Segera laporkan SPT tahunan Anda untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan senilai Rp1.000.000.