fbpx

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Badan Mudah dan Cepat

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Bagi perusahaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Pelaporan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian penting dari tanggung jawab perusahaan kepada negara. Artikel ini akan membahas secara komprehensif cara lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara online, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa itu SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Bagi Wajib Pajak Badan, laporan ini memuat informasi terkait penghasilan, pengurangan pajak, serta kewajiban pajak yang telah dibayarkan. Kewajiban ini berlaku bagi semua perusahaan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baik perusahaan besar maupun kecil.

Baca juga:   Bunga Simpanan Koperasi Merupakan Objek PPh Menurut Pasal 4

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus memastikan bahwa SPT yang dilaporkan sudah benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh DJP, yaitu menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, dan mata uang rupiah.

Jenis dan Bentuk Laporan SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. SPT Tahunan untuk Satu Tahun Pajak
    Jenis SPT ini mencakup keseluruhan pendapatan dan kewajiban pajak selama satu tahun kalender.
  2. SPT Tahunan untuk Sebagian Tahun Pajak
    Jenis ini digunakan jika perusahaan baru beroperasi sebagian tahun atau mengalami perubahan tahun buku.
  3. SPT dapat disampaikan dalam dua bentuk:
  4. Dokumen elektronik
    Ini adalah format yang paling umum digunakan saat ini, melalui platform online DJP.
  5. Formulir kertas (cetakan)
    Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang lebih memilih metode manual, meskipun penggunaan e-filing semakin dianjurkan.

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Badan Secara Online

Berikut panduan langkah demi langkah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan secara online:

  • Akses Situs DJP Online
    Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Lakukan login menggunakan NPWP, password, dan kode verifikasi yang telah terdaftar.
  • Periksa Kelengkapan Profil
    Setelah login, pastikan informasi profil perusahaan sudah benar dan lengkap. Periksa kembali data NPWP, alamat, dan informasi penting lainnya melalui menu Profil Wajib Pajak.
  • Pengisian Formulir SPT
    Pilih menu Program untuk membuat SPT versi terbaru. Masukkan informasi tahun pajak, status SPT (Normal atau Pembetulan), dan klik Buat SPT. Untuk Wajib Pajak Badan, biasanya formulir yang digunakan adalah SPT 1771.
  • Lampirkan Laporan Keuangan
    Unggah laporan keuangan perusahaan, termasuk laporan laba rugi dan neraca. Pastikan semua angka dan informasi keuangan telah sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku.
  • Tambahkan Dokumen Pendukung
    Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain rincian pemegang saham (Lampiran V dan VI), serta informasi manajemen perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Buat File CSV untuk Pengajuan Elektronik
    Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik Simpan dan pilih opsi untuk mencetak wizard SPT. Anda juga perlu membuat file CSV sebagai format yang akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui menu Electronic Filing.
  • Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
    Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau biasanya jatuh pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Keterlambatan dalam pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa SPT disampaikan tepat waktu.
Baca juga:   Perbedaan Asimilasi dan Akulturasi Beserta Contohnya!

Selain itu, berikut adalah batas waktu pelaporan untuk beberapa jenis pajak lainnya:

  • PPh Pasal 21/26: 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • PPh Pasal 23/26: 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • PPN dan PPnBM: Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Melaporkan SPT Tahunan Badan secara tepat waktu dan sesuai prosedur adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pelaporan SPT PPh Badan secara online dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.

Segera laporkan SPT tahunan perusahaan Anda untuk menghindari denda dan pastikan Anda memenuhi semua kewajiban perpajakan dengan benar.

Baca juga:   Redistribusi Pendapatan Horizontal dan Vertikal, Apa Bedanya?
Picture of Ahmad Yani
Ahmad Yani

CEO at Szeto Accurate Consultants | Accounting Service | Digital Business Transformation | Business Integrator | System Integrator

Artikel Terkait & &

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.