fbpx
Logo Szeto Accurate Spesial Ramadhan

Daftar EFIN Online Untuk Wajib Pajak Pribadi & Bisnis

Daftar EFIN Online

Bagikan artikel ini:

EFIN pajak adalah nomor pokok wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP). Sebelum Anda mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) menggunakan eFiling, pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN online?

Cara Daftar EFIN Online

  • Cara mendaftar dengan mengunduh formulir EFIN, mengklik tautan di bawah dan mencetak dokumen yang diperlukan. Download formulir EFIN
  • Isi formulir sesuai dengan identitas Anda, seperti: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email, dll. Pastikan Anda memilih atau mencentang kolom “Perorangan” di bagian paling atas kolom bentuk.
  • Silakan menandatangani formulir: tunjukkan tempat dan tanggal, sebutkan nama Anda. Kemudian ambil gambar yang jelas bentuknya.
  • Silakan selfie sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli Anda. Pastikan foto Anda jelas sehingga NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terlihat.
  • Kirimkan foto kuesioner dan hasil selfie ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Misalnya, jika Anda terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan, alamat email resmi Anda adalah kpp.448@pajak.go.id.
  • EFIN Anda akan dikirimkan ke KPP dalam waktu maksimal 24 jam melalui email pada jam kerja (Senin s/d Jumat). EFIN akan diserahkan dalam Portable Document Format (PDF).
Baca juga:   Jurnal Khusus: Definisi, Keuntungan, Contoh dan Cara Mencatat

Bagaimana Jika Saya Terlambat Membayar Pajak?

Jika wajib pajak terlambat, wajib pajak dikenakan denda sebesar Rp100.000,- sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Jika Sudah Dapat EFIN, Tapi Lupa Data Login ke DJP Online

Bagaimana jika kita sudah memiliki EFIN untuk login ke website DJP Online, tapi lupa menyimpannya? Jangan khawatir, berikut langkah-langkahnya:

  1. Wajib Pajak (WP) yang lupa EFIN-nya harus terlebih dahulu mencari EFIN di kotak suratnya dengan melakukan pencarian langsung “EFIN”.
  2. Jika EFIN tidak ditemukan dalam email, Wajib Pajak dapat langsung menghubungi Kring Pajak di nomor layanan 1500200. Namun, sebelum menelepon, pastikan Anda telah menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). . Hal ini dikarenakan pegawai Kring Pajak akan melakukan verifikasi identitas wajib pajak.
  3. Wajib Pajak (WP) juga bisa datang ke Kantor Pelayanan Penerimaan Negara (KPP), jangan lupa membawa kartu NPWP dan KTP.
Baca juga:   PSAK 72 Pengakuan Pendapatan Kontrak Dengan Pelanggan

Pengajuan EFIN dalam rangka pengajuan SPT Tahunan melalui e-Filing tunduk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41/PJ/2015 Terkait Penjaminan Transaksi Elektronik untuk layanan Pajak Online.

Author :

Artikel Terkait

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.