Dalam dunia perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada suatu sistem yang bernama Wapu. Bagi Anda yang mungkin baru mendengar, pastinya akan bertanya-tanya apa itu wapu?
Daftar Isi Konten
TogglePengertian Wapu
Wapu adalah kepanjangan dari Wajib Pungut sebutan untuk pembeli yang tidak dikenakan PPN. Namun mereka justru yang memungut PPN. Maksudnya, ketika Wajib Pungut menerima Barang / Jasa yang kena pajak, mereka tidak akan dikenakan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak alias PKP. Justru Wajib Pungut ini yang kemudian akan memungut PPN. Untuk lebih detail mengenai pengertian Wajib Pungut, Anda bisa cek Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 37/PMK.03/2015.
Siapa Saja Wapu (Wajib Pungut) PPN?
Lalu siapa saja Wajib Pungut yang ditugaskan untuk memungut PPN? Jawabannya ialah Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Berikut ini daftar badan usaha wajib pungut:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Tertentu
3. Kontraktor Kontrak Kerja Sama
4. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
Apakah BUMN Termasuk Pemungut PPN?
Ya, BUMN termasuk Wajib Pungut yang bertugas dalam pemungut PPN. Perusahaan Wapu adalah perusahaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk memungut PPN salah satunya adalah BUMN. Berikut ini daftar perusahaan Wapu dari BUMN
- Bank BNI Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank Syariah Mandiri
- PT Badak Natural Gas Liquefaction
- PT Elnusa Tbk
- PT Indonesia Comnets Plus
- PT Indonesia Power
- PT Kimia Farma Apotek
- PT Kimia Farma Trading & Distribution
- PT Krakatau Wajatama
- PT Pembangkitan Jawa-Bali
- PT Rajawali Nusindo
- PT Semen Padang
- PT Semen Tonasa
- PT Tambang Timah
- PT Telekomunikasi Selular
- PT Terminal Petikemas Surabaya
- PT Wijaya Karya Beton Tbk
Wapu dan Non Wapu adalah
Jika ada Wajib Pungut pastinya ada golongan Non Wajib Pungut. Non Wapu adalah sebutan untuk perusahaan yang tidak memiliki kewenangan wajib pungut. Mereka tetap dikenakan PPN oleh Pengusaha Wajib Pajak.
Ada sejumlah perbedaan antara Wajib Pungut dan Non Wajib Pungut, selengkapnya dapat Anda cek pada tabel berikut ini.
Keterangan |
Non Wajib Pungut |
Wajib Pungut |
Nilai Transaksi |
Dibawah Rp10.000.000 |
Diatas Rp10.000.000 |
Kode Transaksi |
“010” |
“030” |
Dokumen Administrasi Pajak |
Faktur Pajak |
Faktur Pajak dan SSP |
Pembayaran Tagihan |
100% DPP + 10% PPN |
100% DPP tanpa PPN |
Pemungutan dan Penyetoran PPN |
Pemungutan dan penyetoran dilakukan oleh PKP selaku penjual. |
Pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh BUMN. |
Pelaporan PPN |
SPT 1111 |
SPT 1107 PUT dan SPT 1111 |