fbpx

Bapak Koperasi Indonesia adalah Moh Hatta, Berikut Sejarahnya!

Bapak Koperasi Indonesia adalah Moh Hatta

Bagikan artikel ini:

Perlu Anda ketahui tentang bapak koperasi indonesia adalah Mohammad Hatta. Sebagai salah satu badan usaha yang paling umum di Indonesia, koperasi menjalankan perekonomian dan menjadi penggerak perekonomian masyarakat.

Koperasi mempunyai prinsip, tujuan dan fungsi tertentu. Padahal, cara kerja koperasi diatur dengan undang-undang. Koperasi adalah perusahaan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama atas asas kekeluargaan.

Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta atau dikenal juga sebagai Bung Hatta. Bung Hatta sendiri adalah Wakil Presiden pertama Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk meningkatkan nasib penghidupan ekonomi melalui gotong royong.

Sebelum mengenal bapak koperasi indonesia, pasti kalian harus tahu dulu apa itu koperasi. Secara etimologis, pengertian koperasi berasal dari istilah “koperasi” yang berarti koperasi.Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan, yang bertujuan untuk kemakmuran para anggotanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan kekayaan anggotanya dialokasikan sebagai modal untuk melakukan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan bidang budaya sesuai dengan nilai dan prinsip kerjasama.

Koperasi yang berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi yang bersifat umum, yang terdiri dari badan hukum alam atau koperasi, yang merupakan suatu susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Setelah kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, gerakan koperasi Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian dideklarasikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bersamaan dengan itu, dibentuklah Organisasi Pusat Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung, ibu kota provinsi, diduduki tentara Belanda).

Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammat Hatta, di mana ia mengusulkan untuk membuat 3 jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen yang terutama melayani kebutuhan pekerja dan karyawan, koperasi produksi, yang merupakan wadah bagi para petani (termasuk petani atau nelayan). , dan koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan karyawan usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan modal mereka.

Bung Khatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukanlah mengejar keuntungan atau keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi. Bapak koperasi Indonesia adalah Bung Hatta, yang tidak terlepas dari kontribusinya terhadap perkembangan koperasi di Indonesia.

Sebelum mengenal bapak koperasi indonesia, pasti kalian harus tahu dulu apa itu koperasi. Secara etimologis, pengertian koperasi berasal dari istilah “koperasi” yang berarti koperasi.Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan, yang bertujuan untuk kemakmuran para anggotanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan kekayaan anggotanya dialokasikan sebagai modal untuk melakukan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan bidang budaya sesuai dengan nilai dan prinsip kerjasama.

Koperasi yang berbentuk badan hukum menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi yang bersifat umum, yang terdiri dari badan hukum alam atau koperasi, yang merupakan suatu susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Bapak koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta atau yang kita kenal sebagai Bung Hatta, jadi belum lengkap rasanya jika tidak menyadari pentingnya koperasi menurut wakil presiden pertama Indonesia ini. Menurut Mohammad Hatta, konsep koperasi adalah usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi penghidupan melalui gotong royong.

Bung Khatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukanlah mengejar keuntungan atau keuntungan, tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Prinsip koperasi

Setelah mengetahui bahwa Bung Hatta adalah bapak koperasi Indonesia, Anda perlu memahami beberapa hal penting tentang koperasi. Prinsip dasar koperasi di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU no. 12 tahun 1967. Prinsip utama koperasi adalah:

  1. Keanggotaan dalam koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Proses pemerintahan dilakukan secara demokratis
  3. Pemberian remunerasi kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota.
  4. Sisa Hasil Usaha (SHU) mengutamakan rasa keadilan sesuai kinerja masing-masing anggota
  5. Mandiri. Koperasi adalah badan usaha swadaya yang otonom dan mandiri.
  6. Koperasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.

Fungsi koperasi

Fungsi koperasi juga penting untuk diketahui, selain bapak koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, fungsi koperasi adalah:

1. Menciptakan dan meningkatkan potensi ekonomi anggota, serta masyarakat secara keseluruhan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial.

2. Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakatnya.

3. Penguatan perekonomian nasional sebagai landasan kekuatan dan stabilitas perekonomian nasional yang berbasis koperasi.

4. Pelaksanaan dan pengembangan perekonomian nasional yang lebih baik melalui upaya bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis-jenis koperasi

Bapak Koperasi Indonesia adalah gelar yang diberikan kepada Bung Hatta atas kontribusinya yang sangat berarti. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, jenis koperasi yang dibagi menjadi:

  • Koperasi konsumen

    Koperasi konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan seperti sembako, sembako, dan perlengkapan kantor.

  • Koperasi produksi

    Koperasi ini untuk produsen barang dan jasa dan biasanya menjual barang hasil produksi para anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, produsen dapat memperoleh bahan baku yang murah dan menjual produknya dengan harga yang wajar.

  • Koperasi simpan pinjam

    Koperasi simpan pinjam memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggotanya. Dalam koperasi ini, anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dapat mengambil pinjaman dengan persyaratan yang menguntungkan dan dengan tingkat bunga yang rendah.

  • Koperasi serba guna

    Koperasi jenis ini memberikan beberapa jasa sekaligus, mulai dari penjualan barang konsumsi, penyediaan jasa simpan pinjam, dan diakhiri dengan jasa.

Author :

Artikel Terkait &

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.