fbpx

Cara Membuat Akun DJP Online Untuk Lapor SPT Tahunan

Cara Membuat Akun DJP Online, Lapor Pajak Penghasilan 2023

Bagikan artikel ini:

Wajib Pajak (WP) harus melaporkan SPT tahunannya paling lambat batas waktu 31 Maret 2023. SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui laman pajak.go.id dengan syarat Anda telah memiliki akun DJP yang sudah terdaftar.

DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online) adalah situs web resmi milik DJP yang berisi aplikasi perpajakan. Fungsi website DJP Online ini adalah untuk melakukan transaksi pajak online seperti lapor pajak online, pembayaran pajak online, pengajuan elektronik dan lainnya. Lalu apa saja syarat dan cara membuat akun DJP?

Persyaratan Sebelum Membuat Akun DJP Online

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum memiliki akun di pajak.go.id, segera daftarkan akun untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan.

Begitu akun dibuat, Anda bisa langsung lapor SPT tahunannya. Lantas, bagaimana cara membuat akun di laman pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan?

Sebelumnya, pelaporan SPT tahunan sebenarnya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline atau online. Jika memilih offline, wajib pajak harus mendatangi kantor Primary Revenue Service (PPC) terdekat. Nanti wajib pajak melengkapi formulir SPT tahunan yang tersedia. Setelah itu baru kirimkan formulir ke karyawan.

Namun, jika tidak mau repot, wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunannya secara online melalui laman pajak.go.id. Untuk dicatat, wajib pajak harus sudah memiliki rekening pajak terdaftar agar dapat login.

Cara Membuat Akun di djponline.pajak.go.id

Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Masuk ke website resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.
  3. Masukkan EFIN (Filling Electronic Identification Number) yang telah diaktifkan.
  4. Masukkan kode keamanan dengan benar.
  5. Klik Kirim.
  6. Kemudian masukkan alamat email yang aktif dan tidak terdaftar, nomor handphone yang aktif dan tidak terdaftar, serta kode keamanan.
  7. Ubah kata sandi (kata sandi) sesuai keinginan (Lebih baik buat kata sandi baru yang mudah diingat).
  8. Masukkan kode keamanan dengan benar.
  9. Klik Kirim.
  10. Jika berhasil, cek alamat email yang didaftarkan, lalu klik link yang dikirimkan DJP Online untuk aktivasi akun.
  11. Setelah muncul notifikasi aktivasi akun sukses, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.

Langkah selanjutnya, login kembali akun DJP Online Anda dengan memasukkan NPWP dan password. Jika Anda sudah berhasil login, berarti akun Anda sudah terdaftar dan aktif.

Artikel Terkait &

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.