fbpx
Logo Szeto Accurate Spesial Ramadhan

e Bupot : Cara Membuat dan Pelaporan e-Bupot PPh 23/26

e Bupot : Cara Membuat dan Pelaporan e-Bupot PPh 23/26

Bagikan artikel ini:

Pemotongan barang bukti secara elektronik, atau e Bupot PPh Pasal 23 dan Pasal 26 harus dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Bupot.

Apa itu e Bupot?

e-Bupot (Elektronik Bukti Potongan) adalah perangkat lunak yang diinstal oleh Ditjen Pajak untuk memperoleh bukti pemotongan dan penyusunan serta penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

e-Bupot PPh 23 berlaku dari bulan September 2020, seluruh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau 26 wajib memberikan bukti pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 SPT PPh Berkala dengan lampiran e-Bupot.

Bagaimana cara menggunakan e Bupot PPh 23/26 dan ketentuan peraturan PPh 23 dan 16? Kami akan menunjukkan cara dan mengetahui klausul PPh 23 terbaru hingga bukti retensi PPh 23 hingga habis masa berlakunya.

Dasar Hukum Peraturan eBupot PPh 23 dan 26

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pasal 23 dan/atau 26 serta Bentuk Bukti Sesuai Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 Pemotongan pajak penghasilan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirgen) Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Permohonan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan, yang wajib memberikan bukti pemotongan dan wajib mengajukan Pasal 23 dan/atau Bagian 26 SPT berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Baca juga:   Cara Membuat Akun DJP Online Untuk Lapor SPT Tahunan

Manfaat eBupot

  • Kemudahan penggunaan aplikasi menghemat waktu keamanan data terjamin memiliki fungsi tanda tangan elektronik
  • Kemudahan penggunaan ini terletak pada DJP telah menyusun aplikasi e-Bupot ini dengan tampilan yang user-friendly sehingga pengguna dapat dengan mudah mengaksesnya. Pembuatan SPT ini dilakukan secara online (online atau online), yang akan menghemat waktu karena dapat melaporkannya dimana saja dan kapan saja.

Mengetahui nilai dan manfaat e-Bupot, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Berkala dan memberikan bukti pemotongan melalui e-Bupot. Lalu siapa yang wajib menyusun laporan?

  • Wajib Pajak yang telah dikukuhkan atau tidak dikukuhkan sebagai PKP dan memenuhi kriteria ayat 1 pasal 6 PER-04/PJ/2017
  • Penerbitan lebih dari 20 bukti pemotongan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23 dan/atau 26 untuk satu Masa Pajak
  • Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan (DPP) melebihi Rp100.000.000 –

Apakah Anda pernah mengajukan SPT Berkala secara elektronik? jika belum, berikut ini cara mengakses, membuat dan pelaporan ebupot pph 23.

Cara Mengakses e Bupot

Permohonan sertifikat elektronik, aktivasi EFIN dan pendaftaran di DJP Online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Otorisasi di situs.
  2. Klik Profil – Aktivasi fungsi layanan.
  3. Centang pilihan “e-bupot PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26”.
  4. Klik “Ubah fungsi layanan”, konfirmasi, untuk mengubah layanan, klik “Ya”.
  5. Jika aktivasi akses berhasil maka akan muncul notifikasi “Success and congratulations” yang artinya aktivasi akses di DJP Online berhasil.
Baca juga:   Prinsip Kewajaran Demi Bisnis yang Sehat

Cara Membuat e Bupot PPh 23 di DJP Online

Cara Membuat e Bupot PPh 23 di DJP Online
Cara Membuat e Bupot PPh 23 di DJP Online
  1. Anda dapat mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Login menggunakan 15 (lima belas) digit NPWP dan password akun online DJP Anda, masukkan kode pengaman dan klik “Login”
  3. Anda akan masuk ke halaman informasi, lalu klik menu “Laporkan”.
  4. Untuk e-Bupot, Anda dapat mengakses Menu Laporan dan klik Pra-Laporan untuk memunculkan menu ebupot untuk Pra-Laporan BP.
  5. Klik menu ebupot untuk mengakses aplikasi.
  6. Anda akan masuk ke menu toolbar E-Proof of Cut.
  7. Pilih menu Retention Evidence, pilih Article 23 dan masuk ke BP 23 Masuk ke BP 23
  8. Isi data identitas wajib pajak pemotongan
  9. Isi detail dokumen yang menjadi dasar pemotongan
  10. Isi rincian pemotongan pajak Anda
  11. ID Wajib Pajak Lengkap
  12. Centang opsi “Pernyataan” dan klik “Simpan”.
  13. Setelah mengklik tombol Simpan, akan muncul notifikasi “Bukti Pemotongan PPh Pasal 23” dan klik OK.
  14. Muncul notifikasi bahwa bukti potong telah berhasil disimpan, lalu klik OK.
  15. Ini akan membawa Anda ke daftar Bukti Pemotongan dan menunjukkan daftar Bukti Pemotongan.
  16. Untuk melihat detailnya bisa masuk ke Menu Hold Confirmation, klik Article 23, lalu klik Register BP 23.
  17. Anda akan melihat daftar “Cut Proof”
  18. Geser ke kanan untuk melihat kolom action, ada gambar mata di bagian atas, lalu klik dan muncul test print dan Anda bisa mendownload atau mencetaknya.

Aktivasi akses DJP Online berhasil, sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan masa SPT PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot.

Baca juga:   Pihak Internal Pemakai Informasi Akuntansi: Pengertian & Peranan

Format Bukti Potongan e-Bupot

Bukti pemotongan terdiri dari 10 digit, dimana 2 (dua) digit pertama memuat kode bukti pemotongan, dan 8 (delapan) digit kedua memuat nomor seri bukti pemotongan yang diterbitkan. Nomor urut bukti pemotongan diberikan secara berurutan dari 000000001 sampai dengan 99999999 dalam kalender penomoran bukti yang ditahan selama 1 (satu) tahun pada formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik. Pemotongan angka yang dibuat dan dihasilkan oleh sistem penomoran tidak berubah jika direvisi/dibatalkan. Nomor tidak terpusat (nomor dibuat sesuai NPWP).

Pasal 23 Pembayaran pajak penghasilan dilakukan oleh agen pajak dengan menerbitkan tanda pengenal pembayaran, kemudian pemotong pajak membayarnya melalui Bank Persepsi (teller bank, ATM, fungsi pembayaran pajak lainnya) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Batas waktu pembayaran adalah hari ke-10, satu bulan setelah bulan terutangnya pajak penghasilan berdasarkan Pasal 23.

Cara Pelaporan e Bupot PPh 23

  1. Masuk ke akun DJP Online Anda dan pastikan layanan e-Bupot sudah berjalan.
  2. Pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot, yang menampilkan daftar SPT yang diajukan dan daftar bukti tersembunyi.
  3. Klik menu SPT PPh, lalu pilih Siapkan SPT Klausul 23.
  4. Kemudian klik “Finish” pada SPT Masa yang ingin Anda lihat. Jika SPT Masa PPh Anda masih kurang dibayar,
  5. Anda harus melengkapinya dengan bukti pembayaran pajak terlebih dahulu menggunakan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atau pemindahbukuan (PBK).
  6. Isi detail yang Anda miliki, serta jumlah tanggungan Anda, lalu klik “Simpan”.
  7. Setelah relevan dan disimpan, klik “Laporkan”.

Apabila Anda mengalami error atau pesan kesalahan upload object object e bupot pph 23, Anda dapat menghubungi DJP Online untuk mencari tahu solusinya.

Artikel Terkait &

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.