fbpx

Cara Laporan Pajak Online di Website DJP

Cara Laporan Pajak Online

Bagikan artikel ini:

Sangat mudah dan cepat untuk mengirimkan laporan pajak online SPT tahunan instansi Anda menggunakan sistem e-filing DJP Online (Direktur Jenderal Pajak). Sistem e-filing sendiri merupakan sistem pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online melalui website DJP Online atau aplikasi resmi yang bekerja sama dengan DJP.

Cara Laporan Pajak Online di DJP Online

DJP menerbitkan peraturan PENG-04/PJ.09/2016 tentang kewajiban pelaporan pajak elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan faktur elektronik. Dengan demikian, semua Pengusaha Kena Pajak yang telah mengajukan SPT PPN secara berkala menggunakan aplikasi e-Faktur harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik atau melalui internet.

Panduan Aktivasi EFIN

Langkah pertama sebelum mengajukan SPT secara online menggunakan eFiling adalah mendapatkan EFIN (eFiling Identification Number). EFIN digunakan untuk membuat akun DJP Online. EFIN dapat diperoleh di checkpoint terdekat (Departemen Pelayanan Pajak). Permohonan EFIN hanya dapat diajukan secara langsung oleh manajemen perusahaan dan tidak dapat diajukan oleh pihak lain. Setelah Anda menerima EFIN Anda, aktifkan segera atau gunakan Layanan Manajemen EFIN kami. Cara mengaktifkan EFIN cukup sederhana:

  1. Buka DJP Online https://djponline.pajak.go.id
  2. Klik “Tidak Terdaftar” dan masukkan file yang diinginkan; TIN, EFIN dan kode keamanan. Setelah itu klik “Kirim”
  3. Selanjutnya akan muncul halaman dimana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah benar dan relevan, lalu masukkan alamat email dan nomor ponsel Anda. Buat kata sandi untuk masuk ke akun DJP Online Anda. Setelah itu klik “Kirim”.
  4. Periksa alamat email Anda yang terdaftar. Akan ada link aktivasi yang disediakan DJP Online. Klik tautan untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
  5. Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang Anda buat sebelumnya.
  6. EFIN diaktifkan dan siap untuk pelaporan pajak.

Setelah EFIN diaktifkan, saatnya menyampaikan laporan SPT tahunan Badan secara online dengan mengajukan aplikasi elektronik. Untuk Wajib Pajak badan, gunakan Formulir SPT 1771. Formulir SPT Tahunan 1771 digunakan untuk bentuk-bentuk usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan. Sebelum pelaporan perlu disiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Menyusun SPT Tahunan Badan (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI)
  • Penyusunan laporan keuangan dalam format PDF.
  • Khusus PP 46 “Wajib Pajak: perhitungan peredaran bruto dan pembayaran”.
  • Khusus untuk Wajib Pajak PT Yang Memungut Hutang: Surat Pernyataan Debt-to-Equity dan Private Debt Luar Negeri.
  • Khusus untuk Wajib Pajak dengan transaksi hub khusus: gambaran dokumen utama dan dokumen lokal.
  • Laporan Penyerahan CBCR (Laporan Negara).
  • Daftar nominal biaya hiburan, jika tersedia.
  • Daftar nominal biaya iklan, jika ada.
  • Khusus untuk Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Eksplorasi dan
  • Produksi Minyak dan/atau Gas Bumi.
  • Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh, Pasal 26, Ayat 4, Formulir Pemberitahuan Investasi dan
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Gabungan.

Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengirimkan pengembalian pajak. Cara penyampaian laporan  SPT Tahunan Badan secara online adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun eFill Anda di situs web DJP.
  2. Klik “Arsip Elektronik”, lalu pilih “Buat SPT”.
  3. Beberapa pertanyaan akan muncul. Jawablah pertanyaan dengan benar agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang disediakan. Jawablah beberapa pertanyaan utama berikut.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya dikirimkan ke alamat email Anda.
  6. Klik “Kirim SPT” dan proses pelaporan pajak akan selesai.

Berikut cara pengajuan SPT Tahunan Badan secara online melalui DJP Online atau dengan layanan manajemen terbaik pkp. Disarankan agar SPT tahunan Badan dilaporkan segera sebelum akhir periode pelaporan untuk menghindari sanksi yang tidak tepat waktu.

Artikel Terkait

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.