Mengelola perpajakan dalam bisnis seringkali menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika berhadapan dengan pelanggan yang termasuk dalam kategori Wajib Pungut (WAPU). Pelanggan WAPU adalah entitas yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang mereka lakukan.
Dalam konteks ini, perusahaan Anda sebagai penjual tidak perlu menyetor PPN tersebut, karena pelanggan WAPU akan melakukannya. Accurate 5, sebagai software akuntansi yang andal, menyediakan fitur untuk menangani perlakuan piutang PPN bagi pelanggan WAPU.
Perlakuan Piutang PPN Untuk Customer WAPU Pada Accurate 5
Berikut ini cara penginputan piutang PPN untuk customer Wajib Pungut (WAPU) pada Accurate 5:
1. Setting pelanggan di menu Daftar Customer (Pelanggan) | Pilih tab penjualan | isikan informasi yang sesuai.

2. Buat transaksi penjualan melalui Modul Penjualan | Faktur Penjualan.


3. Selanjutnya pada saat penerimaan penjualan kita dapat melakukan jurnal balik terhadap PPN keluaran tersebut. Dengan membuat Penerimaan Penjualan | klik kanan pilih diskon/informasi write-off | pilih akun PPN keluaran dan isikan nominal PPN nya.

4. Setelah itu simpan dan tutup. maka jurnal yang akan terbentuk seperti berikut.

Kesimpulan
Pemahaman yang tepat mengenai perlakuan piutang PPN untuk pelanggan WAPU sangat penting bagi perusahaan. Hal ini memastikan bahwa pencatatan transaksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.
Mengelola transaksi dengan pelanggan WAPU memerlukan perhatian khusus, terutama dalam hal pencatatan piutang PPN. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dalam Accurate 5.
Untuk memaksimalkan pemahaman dan penggunaan fitur ini, kami mengundang Anda untuk mengikuti training Accurate bersama Szeto Accurate Consultant. Segera hubungi customer service kami untuk informasi lebih lanjut dan jadwal training.