fbpx

PPN 11% di 2022, Apa Saja Dampak Kenaikan PPN?

PPN 11% di 2022, Apa Saja Dampak Kenaikan PPN

Bagikan artikel ini:

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 7 Oktober 2021. Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Kenaikan tarif ini akan berdampak pada harga jual makanan dan minuman tahun depan.

Pengertian PPN

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dipungut atas jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan demikian, pedagang/penjual yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Namun pihak yang wajib membayar PPN adalah Konsumen Akhir. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dipungut dan disetor oleh pengusaha atau perusahaan yang telah terbukti sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, beban PPN jatuh pada konsumen akhir. Mulai 1 Juli 2016, PKP di seluruh Indonesia wajib menerbitkan faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur PPN palsu kepada rekanan mereka.

Dampak Kenaikan PPN 11%

Dampak Kenaikan PPN 11%
Dampak Kenaikan PPN 11%

Harga barang konsumsi bisa naik tahun depan menyusul tarif pajak pertambahan nilai PPN naik jadi 11% (sebelas persen). Pemerintah dan Komisi 11 DPR RI sepakat RUU harmonisasi peraturan perpajakan HP ke sidang paripurna DPR pada bab 4 pasal 7 disebutkan kenaikan tarif PPN menjadi sebelas persen.

Selain itu, Undang-undang HPP juga mengatur perluasan basis pajak pertambahan nilai (PPN) dengan mengurangi pembebasan dan manfaat PPN. Barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat, kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dan beberapa jenis pelayanan lainnya akan disediakan pada fasilitas yang dibebaskan dari PPN.

Kapan PPN 11% Mulai Berlaku?

Kapan PPN 11% Mulai Berlaku
Kapan PPN 11% Mulai Berlaku

Pemerintah juga menetapkan tarif PPN flat. Disepakati bahwa kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap, yakni hingga 11 persen mulai 1 April 2022 dan hingga 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia (15,4%), dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

NIK Akan Menjadi Pengganti PPN

Ada juga terobosan baru dalam Undang-undang HPP, yakni integrasi database kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan semakin memudahkan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi.

Penggunaan NIK tidak berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib membayar pajak penghasilan, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak yaitu apabila orang pribadi memiliki penghasilan tahunan di atas PTKP atau Pengusaha yang memiliki omset kotor lebih dari 500 juta rupiah per tahun.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam Undang-Undang HPP ini. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kewajiban perpajakan sukarela wajib pajak dan dilaksanakan dengan prinsip kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. PPS akan berlangsung pada 1-30 Juni 2022.

Undang-undang HPP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi politik. Undang-undang ini juga akan menjadi batu loncatan yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Implementasi berbagai ketentuan yang tertuang dalam RUU HPP diharapkan dapat berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sumber Referensi:

Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (kemenkeu.go.id)

Artikel Terkait &

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.