Syirkah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak menyumbangkan dana/modal komersial (ras al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati atau proporsional, dan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
Daftar Isi Konten
ToggleJenis Syirkah dan Contohnya
Syirkah terdiri dari dua jenis:
1. Syirkah Amlaak
Sirkah amlaak adalah penguasaan kolektif atas harta benda berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu persekutuan dua orang atau lebih yang dimiliki dengan cara transaksi jual beli, hadiah, warisan atau lainnya.
Dalam bentuk Sirkah ini, kedua belah pihak tidak boleh mengganggu bagian dari mitra mereka, ia tidak dapat menggunakannya tanpa izin dari pasangannya.
Misalnya: orang A dan orang B menerima wasiat atau hadiah berupa mobil dan keduanya menerimanya, atau membelinya dengan uang sendiri, atau menerimanya dari warisan, kemudian keduanya bersatu dalam kepemilikan mobil.
2. Sirkah Uquud
Syirkah Uquud / Ukud adalah akad kerjasama antara dua orang yang dihubungkan oleh modal dan keuntungan, misalnya dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk sirkah inilah yang ingin kita bahas dalam artikel ini.
Dalam sirkah jenis ini para pihak yang memisahkan berhak menggunakan sirkah barang dengan kewenangannya masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang digunakan adalah milik pasangannya.