fbpx
Logo Szeto Accurate Consultants

Bunga Simpanan Koperasi Merupakan Objek PPh Menurut Pasal 4

Bunga Simpanan Koperasi Merupakan Objek PPh Menurut Pasal 4

Bagikan artikel ini:

Penghasilan berupa bunga atas simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada orang pribadi anggota koperasi akan dikenakan objek pajak penghasilan (PPh) sesuai pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Dasar Hukum Pajak Atas Bunga Simpanan Koperasi

Dasar hukum aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009. Besarnya tarif pajak yang ditetapkan atas bunga simpanan koperasi adalah :

  • 0% untuk pendapatan bunga deposito sampai dengan Rp240.000 per bulan; dan
  • 10% dari pendapatan bunga bruto atas deposito di atas Rp 240.000 per bulan.
  • Pihak yang berhak atas pemotongan PF atas bunga iuran koperasi adalah koperasi yang membayar bunga
  • iuran kepada anggota perseorangan koperasi. Penyetoran dilakukan ke kas negara melalui kantor pos atau
  • bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya
  • masa pajak dan pelaporan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya pajak. periode. .
  • Informasi lebih rinci mengenai tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan bunga akumulatif yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi diatur dalam PMK No. 112/PMK.03/2010.
Baca juga:  Cash Loan Artinya: Apa Itu, Kelebihan dan Kekurangannya!

Apa itu Koperasi?

Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang berdiri sejak dulu dan masih populer di Indonesia saat ini. Koperasi menyediakan berbagai jenis barang dan jasa untuk para anggotanya. Salah satu fitur yang ditawarkan oleh koperasi adalah simpanan berbunga. Bunga simpanan koperasi merupakan salah satu objek pajak penghasilan menurut Pasal 4 Ayat 2 UU Pajak Penghasilan.

Pasal 4 Ayat 2 UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa bunga koperasi merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Bunga yang diterima dari koperasi harus dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif yang berlaku. Tarif pajak tersebut bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan bruto yang diterima.

Bunga simpanan koperasi juga dikenakan pajak penghasilan karena bunga tersebut dianggap sebagai penghasilan. Pada dasarnya, bunga koperasi adalah uang yang diterima sebagai imbalan atas penyimpanan dana di koperasi. Oleh karena itu, ia harus dikenakan pajak penghasilan.

Baca juga:  Apa yang Dimaksud dengan Balanced Scorecard (BSC)?

Selain itu, bunga koperasi juga dapat dianggap sebagai investasi. Jika dana yang disimpan di koperasi digunakan untuk berinvestasi, maka bunga yang diterima dari simpanan tersebut juga akan dikenakan pajak penghasilan. Dalam hal ini, tarif pajak akan bervariasi tergantung pada jumlah bunga yang diterima.

Selain itu, bunga koperasi juga dikenakan pajak penghasilan karena ia dapat dianggap sebagai bagian dari kekayaan yang telah diperoleh. Dengan kata lain, bunga koperasi dianggap sebagai penghasilan yang diperoleh dari sumber lain, seperti hasil investasi atau dari penjualan kekayaan lain.

Meskipun bunga simpanan koperasi merupakan objek pajak penghasilan menurut Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, ada beberapa pengecualian yang berlaku. Beberapa dana yang disimpan di koperasi tidak dikenakan pajak, seperti dana yang disimpan untuk tujuan pendidikan, pembelian rumah, atau untuk dana pensiun.

Baca juga:  Cara Mengatur Keuangan Menjelang Lebaran

Kesimpulan

Dengan demikian, bunga simpanan koperasi merupakan salah satu objek pajak penghasilan menurut Pasal 4  Ayat 2 UU Pajak Penghasilan. Namun, ada beberapa pengecualian yang berlaku untuk beberapa dana yang disimpan di koperasi. Oleh karena itu, para pemilik simpanan di koperasi harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan pajak yang berlaku.

Artikel Terkait &

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.