fbpx

Tarif Pajak PPh 21 dan Cara Menghitungnya

Tarif Pajak PPh 21 Terbaru

Bagikan artikel ini:

Dalam sebuah bisnis, karyawan memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan bisnis. Sebagai imbalannya, karyawan umumnya dihargai dalam bentuk pendapatan dari gaji, tunjangan, dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah memperhatikan semua aspek perpajakan. Pajak atas penghasilan pegawai juga bermacam-macam, salah satunya adalah PPh Pasal 21 atau sering disebut juga Tarif Pajak PPh 21.

Apa itu Tarif PPh 21?

Tarif PPh 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (WPOP) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Wajib Pajak atau Subyek Pajak disebut juga sebagai Wajib Pajak, dan untuk apa pajak itu dibayar disebut sebagai Objek Pajak.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh 21 umumnya terkait dengan pajak yang dipotong dalam sistem penggajian perusahaan. Namun, PPh 21 sebenarnya juga digunakan untuk berbagai jenis pendapatan lainnya, misalnya:

  • Penghasilan Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan tetap maupun tidak tetap
  • Penghasilan bagi Pensiunan secara berkala, dapat berupa pensiun atau penghasilan sejenis
  • Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima sekaligus, dapat berupa uang pesangon, jaminan hari tua/jaminan, manfaat pensiun, dan pembayaran lain yang sejenis.
  • Penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan, upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan.
  • Penghasilan bagi bukan pegawai dapat berupa honorarium, upah, komisi dan tunjangan yang sejenis
  • Imbalan bagi peserta kegiatan dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang perwakilan, atau penghargaan yang sejenis dengan nama dan dalam bentuk lain.

Tarif Progresif PPh 21

Menurut Pasal 17 ayat 1, penghitungan tarif pajak penghasilan orang pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh 21 WPOP dikategorikan berdasarkan besaran penghasilan tahunan. Kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 adalah 5%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 adalah 15%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp250.000.000,- Rp500.000.000 adalah 25%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 500.000.000,- adalah 30%.
  • Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif yang berlaku bagi Wajib
  • Pajak yang memiliki NPWP. Jadi total pajak penghasilan yang dipotong adalah 120% dari jumlah yang seharusnya dipotong.

Dasar Hukum PPh 21

Dasar hukum PPh 21 yang telah dibahas sebelumnya mengacu pada berbagai peraturan yang mengatur ketentuan pemotongan PPh 21, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Dalam Hubungannya Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, jaminan hari tua, jaminan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dipotong Mengingat Pajak Penghasilan.

Rumus Menghitung Tarif Pajak PPh 21

Di bawah ini adalah rumus menghitung PPh 21:

PPh 21 = Tarif Pajak x (Elemen Pendapatan – Pengurangan)

Sedangkan bagi penerima penghasilan yang masih belum memiliki NPWP, perhitungan pajaknya akan dikalikan 120% dari total pajak yang terutang.

PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 yang harus dibayar

Berikut adalah contoh cara menghitung pendapatan tetap:

Kevin adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. Maju Jaya sejak awal 2022 dengan status menikah dan memiliki dua orang anak. Gaji pokok Kevin adalah Rp10.000.000 per bulan dan perusahaan tetap memberikan manfaat tambahan dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan Lembur = Rp 1.000.000
  • Tunjangan komunikasi = Rp 300.000
  • Tunjangan transportasi = Rp 500.000

Tidak hanya itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyebabkan iuran dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:

Asuransi Kesehatan oleh Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%

Asuransi Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%

Jaminan Kematian Perusahaan 0.3%

Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% dan oleh Karyawan 2%

Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%

Maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp 10.000.000
Uang Lembur Rp 1.000.000
Tunjangan Komunikasi Rp 300.000
Tunjangan Transportasi Rp 500.000
Penghasilan dari Majikan per Bulan Rp11.800.000

Jaminan yang telah atau akan dibayarkan oleh PT Maju Jaya:

Asuransi Kesehatan (4%) = Rp 320.000
Asuransi Kecelakaan Kerja (0,24%) = Rp24.000
Asuransi Kematian (0,3%) = Rp 30.000
Penghasilan Bruto per Bulan = Rp 12.174.000

Apa pun yang merupakan pengurang:

  • Biaya Posisi (5% x Pendapatan Kotor) = Rp 500.000
  • Jaminan Hari Tua o/ Karyawan (2%) = Rp 200.000
  • Jaminan Pensiun o/ Karyawan (1%) = Rp77.035
  • Sehingga dapat diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:
  • Laba Bersih per Bulan = Rp11.396.965
  • Laba Bersih per Tahun = Rp 136.763.580
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp 67.500.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = 263.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) – pembulatan ke ribuan terdekat
  • PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) = Rp5.389.450
  • PPh 21 Utang Januari 2022 = 120

Artinya dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Maju Jaya pada awal tahun 2022 adalah sebesar Rp449.120. Demikian informasi mengenai Tarif Pajak PPh 21 dan cara menghitungnya. Semoga setelah ini anda tidak bingung lagi untuk menghitung jumlah pajak yang harus anda keluarkan setiap tahunnya.

Author :

Artikel Terkait

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.