fbpx
Logo Szeto Accurate Consultants

TikTok Shop Dilarang Pemerintah Indonesia, Ini Alasannya!

TikTok Shop Dilarang Pemerintah Indonesia

Bagikan artikel ini:

Pada era digital yang semakin berkembang pesat, Indonesia telah menyaksikan perkembangan signifikan dalam ranah social commerce, di mana TikTok telah memainkan peran penting. Namun, baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan tegas dengan melarang TikTok Shop. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengapa TikTok Shop dilarang dan dampaknya pada ekosistem bisnis online di Indonesia.

Latar Belakang Perkembangan Social Commerce dan Peran TikTok di Indonesia

Sebelum kita membahas alasan mengapa TikTok Shop dilarang, penting untuk memahami bagaimana social commerce telah tumbuh dan menjadi bagian integral dari ekonomi digital di Indonesia. TikTok, platform berbagi video yang sangat populer, telah menjadi tempat utama bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk dan layanan mereka. Bagaimana perkembangan ini memengaruhi ekonomi dan bagaimana pemerintah meresponsnya adalah fokus utama dalam artikel ini.

Baca juga:   5 Cara Mudah Membuat Proyeksi Keuangan Bisnis

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengatur social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Ini adalah perubahan signifikan yang memengaruhi cara bisnis dilakukan dalam ekosistem digital.

Penjelasan Mengenai Revisi Peraturan yang Memengaruhi Social Commerce

Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah mengambil langkah tegas dalam mengatur ranah social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan larangan bagi platform media sosial seperti TikTok untuk melakukan aktivitas berjualan secara langsung.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, setelah menggelar rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Dalam pengumumannya, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, sementara transaksi jual beli tidak diperbolehkan. Ia juga menambahkan bahwa penting untuk memisahkan antara ranah media sosial dan ekonomi guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Saatnya kita memisahkan algoritma dari kendali penuh. Hal ini akan menghambat eksploitasi data pribadi untuk tujuan bisnis,” ungkap Zulkifli Hasan dalam keterangannya.

Alasan dan Tujuan di Balik Kebijakan Ini

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, baru-baru ini mengungkapkan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Ia mencurigai bahwa platform asal Cina tersebut telah menerapkan strategi predatory pricing, yaitu menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Dampak dari praktik ini adalah produk-produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal menjadi sulit bersaing dan banyak pelaku usaha yang harus menutup bisnisnya.

Baca juga:   Pembukuan Keuangan Sederhana: Cara, Metode, dan Contoh

Pada tanggal 20 September 2023, Teten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tanah Abang untuk menilai situasi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Ia mencatat adanya penurunan omzet rata-rata sebesar lebih dari 50 persen, karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih rendah.

Teten, dalam keterangannya bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perdagangan yang adil antara sektor offline dan online. Di mana perdagangan konvensional sudah diatur dengan ketat, namun di ranah digital masih berlangsung dengan kebebasan yang tinggi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok Shop tetapi untuk semua platform serupa. Ia tidak merinci merek tertentu dalam pernyataannya.

Baca juga:   Apa itu Red Flag? Red Flag adalah Artinya Dalam Pergaulan

Batasan Pembelian Produk Impor

Selain itu, peraturan lain yang direvisi dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mencakup pengaturan produk impor. Pembelian produk impor akan dibatasi dengan minimal 100 dolar per transaksi.

Zulkifli Hasan juga mengingatkan bahwa jika ada pelanggaran terkait social commerce dalam waktu seminggu ke depan, ia akan mengirimkan surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum mengambil tindakan penutupan.

Artikel Terkait &

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.