fbpx

Surat Kuasa : Contoh, Jenis, dan Strukturnya. Lengkap!

contoh surat kuasa

Bagikan artikel ini:

Surat kuasa adalah surat yang berisi penyerahan wewenang suatu pihak ke pihak lain yang diberi kepercayaan. Surat ini berguna bagi kamu yang tidak dapat melakukan sesuatu sendiri dan membutuhkan perwakilan orang lain.

 

Contohnya kamu sakit keras dan tidak bisa turun dari ranjang atau keluar rumah sakit namun kamu ingin mencairkan deposito di bank. Maka kamu bisa mewakilkan keinginan kamu tersebut pada orang yang kamu percaya. Dengan surat kuasa, orang tersebut akan mendapat wewenang atau hak mencairkan deposito atas nama kamu di bank. 

 

Meski demikian pembuatan surat ini tidak sembarangan dan harus dengan syarat pemberi kuasa benar-benar tidak bisa melakukan kegiatan tersebut. Maka surat menyatakan keadaan, informasi dan fakta sebenarnya.

 

Jadi bisa disebut bahwa surat kuasa adalah bukti pemindahan hak dan wewenang seseorang pada orang lain. Penerima kuasa menjadi wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan apa yang telah tertulis di surat kuasa.

 

Umumnya, surat ini terbagi menjadi dua macam yaitu surat kuasa formal dan surat kuasa non formal. Formal digunakan untuk kepentingan resmi sedangkan yang non formal bersifat lebih pribadi dan tidak resmi.

Ciri-ciri Surat Kuasa

Surat kuasa memiliki beberapa ciri yang berbeda dengan surat pada umumnya. Berikut ini adalah ciri-ciri surat kuasa tersebut :

  • Surat kuasa dibuat menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan mudah dipahami.
  • Surat kuasa berisi pernyataan pengalihan kekuasaan atau wewenang dari diri sendiri kepada orang lain.
  • Bahasa dan kata-kata yang digunakan dalam surat kuasa dibuat singkat, padat dan jelas.

Unsur-unsur Surat Kuasa

Dalam pembuatan surat kuasa ada berbagai unsur yang harus dipahami. Berikut beberapa unsur yang harus tertulis jelas dari pemberi kuasa ke penerima kuasa.

 

  • Data pribadi pemberi kuasa
  • Dari pribadi penerima kuasa
  • Jenis wewenang dan kausal yang diberikan serta berikut batasannya.

 

Berikut rincian data pribadi yang harus dicantumkan dari pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa,

 

  • Surat kuasa formal : Nama, NIP, pangkat/jabatan.
  • Surat kuasa non formal : Nama, NIK, pekerjaan, alamat.

 

Unsur-unsur ini harus dipenuhi agar surat kuasa ini berlaku dan sah di mata hukum. Selain itu, pembuatan surat ini tidak boleh melewati bagian-bagian penting yang menjadi penyusunan dari surat tersebut,

  • Kop atau kepala surat 
  • Nomor surat
  • Judul surat
  • Tanggal dan waktu pemberian kuasa
  • Nama dan identitas penerima kuasa
  • Isi surat yang berkaitan dengan pemberian wewenang
  • Tanda tangan bermaterai penerima kuasa dan pemberi kuasa
  • Cap atau stempel dari instansi dan lembaga

Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembuatan Surat Kuasa

Selain itu, berbagai hal lainnya yang harus diperhatikan ketika memberi surat kuasa kepada pihak lain sebagai berikut:

1. Pilih Orang yang Dipercaya

Surat kuasa biasanya berisi amanat yang sangat penting dan memiliki nilai besar. Maka kamu harus memperhatikan orang yang kamu jadikan penerima kuasa kamu. Orang ini harus orang yang benar-benar kamu percayai dan bisa dipercaya. 

 

Kamu dan orang tersebut harus memiliki tingkat kedewasaan yang cukup serta sehat secara rohani dan jasmani. Sebab untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan kuasa dan penipuan.

2. Bawa Dokumen

Saat membuat surat kuasa, kamu dan penerima kuasa harus membawa dokumen asli sebagai verifikasi data dalam surat. Hal ini untuk mencegah adanya kekeliruan data, kesalahan data dan pemalsuan data dari kamu maupun penerima kuasa. 

 

Data asli dan benar diupayakan agar amanat dalam surat kuasa terlaksana dengan baik dan lancar. Contoh jika kamu memberikan surat kuasa untuk pengurusan pajak maka kamu harus membawa kartu identitas dan NPWP kamu.

3. Cap atau Materai

Hal yang harus diperhatikan dalam cara membuat surat kuasa adalah pembubuhan materai. Benda ini sering terlupakan dan disepelekan ketika terlanjur tidak membawanya. 

 

Padahal dengan materai lah surat kuasa kamu menjadi bukti sah di mata hukum dan pengadilan. Sebagai tameng hal yang buruk seperti penerima kuasa menyelewengkan kuasa kamu. Jadi pastikan kamu membawa materai dan penerima kuasa kamu menandatangani surat kuasa di atas materai.

Struktur surat kuasa

Cara membuat surat kuasa yang pertama adalah kamu harus mengenali struktur dalam surat kuasa. Mari simak penjelasan lengkap beberapa struktur surat kuasa di bawah ini!

1. Kepala atau Kop Surat

Kepala surat atau kop surat biasanya digunakan jika surat kuasa tersebut dibuat oleh perusahaan, lembaga atau instansi pemerintah. Jadi kop surat tidak dibutuhkan dalam surat kuasa non formal atau surat kuasa pribadi. Kepala atau Kop surat terdiri dari :

  • Nama Perusahaan, Lembaga Atau Instansi
  • Alamat lengkap
  • Nomor Kotak Pos 
  • Kode Pos
  • Alamat email
  • Telepon
  • Fax
  • Logo Perusahaan

2. Nomor Surat

Dalam surat kuasa formal atau resmi yang dibuat oleh perusahaan, lembaga atau instansi akan tercantum nomor surat. Nomor surat ini diterbitkan oleh perusahaan, instansi atau organisasi pembuat surat kuasa terbut. Jadi sama seperti kop surat, surat kuasa non formal tidak perlu menggunakan nomor surat.

3. Pemberi Kuasa

Disini harus dijelaskan siapa pemberi kuasa dan apa saja hak dan kewajiban seorang pemberi kuasa. Bagian ini menerangkan bahwa pemberi kuasa menyerahkan kuasa, hak atau wewenang pada penerima kuasa. Bagian ini juga menjadi persetujuan penerima kuasa memberikan kuasa pada penerima kuasa yang dipilihnya.

4. Identitas Pemberi Kuasa

Setelah bagian yang menerangkan tugas, hak dan kewajiban seorang pemberi kuasa maka selanjutnya adalah identitas. Dalam surat kuasa ini, identitas pemberi kuasa harus dicantumkan sebenar-benarnya sesuai data asli. 

 

Maka seperti yang telah disampaikan diatas, kamu harus membawa dokumen identitas dan dokumen lain yang dibutuhkan. Identitas tersebut biasanya memuat nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, alamat dan nomor telepon.

5. Penerima Kuasa

Bagian ini sama halnya dengan pemberi kuasa, akan siapa penerima kuasa serta menerangkan hak dan kewajiban penerima kuasa. Disini akan tertulis bahwa penerima kuasa bersedia menerima kuasa atau wewenang dari pemberi kuasa untuk melakukan sesuatu.

6. Identitas Penerima Kuasa

Setelah bagian yang menerangkan tugas, hak dan kewajiban seorang penerima kuasa maka selanjutnya adalah identitas. Dalam surat kuasa ini sama dengan pemberi kuasa, identitas penerima kuasa harus dicantumkan sesuai data asli. 

 

Penerima kuasa harus membawa dokumen identitas dan dokumen lain yang dibutuhkan. Identitas tersebut sama yaitu memuat nama lengkap, nomor KTP, pekerjaan, alamat dan nomor telepon.

7. Isi Kuasa

Bagian ini merupakan puncak dari isi dalam surat kuasa dimana menyebutkan apa saja yang dikuasakan. Contoh surat kuasa pengambilan uang maka akan tertulis,

 

“Pemberi kuasa memberikan wewenang pada penerima kuasa untuk mengambil uang sebesar X rupiah berbentuk deposito di bank Y.”

 

Kalimat yang tertulis bisa disusun sesuai dengan keperluan pemberi kuasa atau tugas yang harus dilaksanakan. Tidak hanya pengambilan uang ada pula pengambilan dokumen, pembukaan rekening dan lain-lain.

8. Waktu Pemberian Kuasa

Setelah dijelaskan tugas yang harus diwakilkan atau diberikan oleh pemberi kuasa pada penerima kuasa, maka saatnya ke waktu. Bagian ini akan menjelaskan waktu pemberian kuasa berdasarkan kapan surat itu dibuat dan berlangsung sampai kapan.

 

Penjelasan waktu ini bertujuan untuk memberikan keterangan pada pihak ketiga yang berurusan dengan penerima kuasa kelak. Contohnya pihak bank yang akan membaca surat kuasa, apakah surat ini berlaku atau tidak. Biasanya waktu ini akan didiskusikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak jika bersifat pribadi. 

9. Tanda Tangan

Pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa menandatangani surat kuasa di atas materai yang disaksikan notaris atau pihak ketiga. Bagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pemberian kuasa ataupun menerima kuasa. 

 

Tanda tangan di atas materai juga sebagai bukti surat kuasa ini sah dan diakui di mata hukum dan peradilan. Jadi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baik dari pihak pemberi maupun penerima kuasa dapat dibawa ke jalur hukum.

10. Penutup

Terakhir ada penutup yang memberikan closing statement mengenai kesepakatan kedua belah pihak dalam surat kuasa bisa berbunyi,

 

“Demikian surat kuasa ini dibuat untuk menyelesaikan urusan/tugas yang telah dilimpahkan pemberi kuasa pada penerima kuasa”

 

Sangat disarankan untuk memilih orang terdekat, terpercaya juga mampu melaksanakan tugas yang tercantum sebagai penerima kuasa. Jadi tugas dapat selesai dengan baik dan benar sesuai dengan amanat dalam surat kuasa.

 

Jenis-jenis Surat Kuasa

Ada beragam jenis surat kuasa yang biasa diterbitkan atau digunakan di Indonesia. Jenis surat kuasa ini penyusunannya berdasarkan siapa pemberi kuasanya, kebutuhan pemberi kuasa dan tujuannya. Berikut penjelasan lengkap jenis-jenis surat kuasa yang bisa kamu simak di bawah ini!

 

1. Surat Kuasa Pribadi

Jenis surat kuasa yang pertama adalah surat kuasa pribadi yang bersifat non formal. Surat ini diterbitkan secara perorangan, pribadi atau personal. 

Umumnya surat ini digunakan untuk urusan yang berhubungan dengan dokumen pribadi. Contoh surat kuasa pengambilan uang, pengambilan barang, pengambilan gaji pensiun, pengambilan dokumen dan lain-lain.

2. Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)

Jenis surat kuasa selanjutnya ada surat kuasa resmi atau surat kuasa kedinasan yang bersifat formal. Surat kuasa resmi biasanya diterbitkan oleh suatu lembaga, perusahaan atau instansi pemerintahan. 

 

Isi surat kuasa resmi ini biasanya berisi amanat untuk karyawan untuk kepentingan perusahaan. Sama halnya dengan lembaga atau instansi pemerintahan yang menerbitkan surat kuasa ini pada pejabatnya.

 

Dengan sifatnya yang formal maka penulisan surat ini akan secara formal menggunakan struktur umum yang ada kop dan nomor surat. Contoh surat kuasa resmi penggunaannya untuk surat dinas keluar kota, menghadiri acara dan lain-lain.

3. Surat Kuasa Istimewa

Jenis surat satu ini juga merupakan jenis surat kuasa yang perlu kamu ketahui. Surat ini seperti surat lainnya yang memberikan kuasa pada orang lain. Kata istimewa dalam surat kuasa ini merujuk pada situasi atau kondisi pemberi kuasa.

 

Surat kuasa istimewa ini pun bersifat limitatif artinya surat kuasa ini terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting. Juga hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan dalam surat kuasa secara pribadi.

 

Agar surat kuasa istimewa ini sah di mata hukum, orang-orang yang terlibat dalam penulisan surat kuasa ini harus mengambil sumpah. Serta surat kuasa istimewa bentuknya harus berupa akta otentik (akta notaris).

 

Biasanya surat kuasa istimewa ini berupa surat kuasa orang yang terjerat masalah hukum pada pihak pengacara atau lembaga hukum. Ada juga pembuatan surat kuasa istimewa yang untuk memindahkan kepemilikan benda, membuat perdamaian dan lain-lain.

4. Surat Kuasa Insidentil

Jenis surat kuasa berikutnya adalah surat kuasa insidentil yang hampir mirip dengan surat kuasa istimewa. Surat kuasa ini berbeda pada penekanan kata “insidentil” yang berarti penulisan surat ini berdasarkan insiden atau peristiwa

 

Pembuatan surat kuasa ini biasanya dibuat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang masih memiliki hubungan darah. Contoh surat kuasa insidentil adalah berbicara di pengadilan setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan. Penerima kuasa bukanlah orang yang berprofesi sebagai pengacara dan tidak boleh menerima uang dari pemberi kuasa.

 

Namun jenis surat kuasa insidentil ini memiliki waktu yang terbatas hak pembuatannya. Setelah memberikan kuasa maka pemberi kuasa tidak boleh membuat lagi selama setahun ke belakang.

 

Baca Juga : Akuntansi Sebagai Bahasa Dunia Usaha, Mengapa Demikian?

 

5. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus juga merupakan surat kuasa yang harus kamu ketahui. Seperti namanya, surat ini merupakan pemberian kuasa secara khusus. Di Pengadilan, kamu juga bisa menggunakan surat kuasa khusus bersama dengan surat kuasa khusus dan insidentil.

 

Di pengadilan, surat kuasa khusus bertindak khusus sesuai dengan amanat di dalamnya. Biasanya surat ini memberikan kuasa pada penerima untuk bertindak mewakili kepentingan sebagai pihak principal. Namun syarat agar surat kuasa ini sah di depan pengadilan harus kamu harus menulis amanat terperinci.

 

Amanat tersebut berisi suatu kepentingan tertentu atau lebih dari pemberi kuasa. Contoh jika surat kuasa khusus ini berisi untuk melakukan penjualan rumah untuk kepentingan pemberi kuasa. Demikian dengan surat kuasa khusus untuk tampil di pengadilan, yang kamu harus merinci akan melakukan tindakan apa saja  di pengadilan.

 

Seberapa rinci? Surat harus menjelaskan tindakan apa saja yang akan terjadi di pengadilan. Isinya bisa dari replika, layangan gugatan sampai pengajuan alat bukti. Penerima kuasa tidak bisa melakukan tindakan inisiatif dan tambahan yang tidak tercantum di dalam surat kuasa khusus.

6. Surat Kuasa Perantara

Jenis surat kuasa yang terakhir adalah surat kuasa perantara atau sering orang menyebutnya sebagai agen. Dalam surat ini pemberi kuasa bertindak sebagai principal atau memberi perintah dan instruksi.

 

Pihak kedua atau penerima kuasa berkedudukan sebagai agen untuk melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga. Surat kuasa ini hampir mirip dengan surat kuasa khusus, istimewa dan insidentil. Bedanya, tindakan agen mengikat principal sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan..

Contoh Surat Kuasa

Kamu telah mengetahui adanya enam jenis surat kuasa berdasarkan sifat, tujuan dan kebutuhan pemberi kuasa. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mari simak contoh surat-surat kuasa dibawah ini. 

 

Perlu diingat bahwa data yang tercantum pada contoh surat kuasa ini bersifat edukatif dan bukan data yang sebenarnya. kamu bisa mengganti data dalam surat kuasa sesuai dengan data asli kamu dan penerima kuasa.

1. Contoh Surat Kuasa Pribadi 

 

SURAT KUASA

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama : Sawamura Eijun

Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 15 April 1990

Jenis Kelamin : Laki-laki

No. KTP : 347150419900001

Pekerjaan : Pengusaha

Alamat : Jalan Serang No. 123 Surabaya

 

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

 

Nama : Kanda Sorata

Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 24 Agustus 1993

Jenis Kelamin : Perempuan

No. KTP : 345744081993004

Pekerjaan : PNS

Alamat : Jalan Serang No. 123 Surabaya

 

Untuk mengurus pengambilan sejumlah uang di rekening Bank Seido dengan nomor rekening 00059992272772 atas nama Sawamura Eijun, dan menandatangani berkas-berkas yang bersangkutan.

 

Demikian surat pernyataan pemberian kekuasaan ini saya buat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

 

Surabaya, 20 Februari 2020

 

Yang Diberi Kuasa                                                            Yang Memberi Kuasa

Materai Rp 6.000,-

 

(Kanda Sorata)                                                                   (Sawamura Eijun)

 

2.Contoh Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN WAKANDA

Alamat : Jalan Wallrose No 52 Hindia Utara

Telp. 8899002090 Fax. 8899002090

 

SURAT KUASA

Nomor : 78/KPU-MN-VIII-2018

 

Yang bertanda tangan dibawah ini selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

 

Nama lengkap : Dr. Historia Reiss, BA.,MBA

Nama instansi : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakanda

Jabatan : Sekertaris

Alamat : Jalan Wallrose No 52 Hindia  Utara

Nomor telepon: 9888239203902

Faximile : 9888239203902

 

Memberikan kuasa kepada pihak kedua

 

Nama lengkap : Nana Komatsu

Jabatan : Pelaksana pembuatan jasa website

Alamat : Tataran 1

Nomor telepon: 233646647788

Faximile : –

Untuk melakukan pendaftaran domain : www.kpu-wakanda.go.id yang selanjutnya akan digunakan sebagai alamat website resmi KPU Kabupaten Wakanda. Penanggung jawab pada penggunaan dan pengelolaan nama domain tetap pihak pertama.

 

Demikian surat kuasa ini disusun untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

 

Komisi Pemilihan Umum 

Kabupaten Wakanda

Sekertaris,

 

Dr. Historia Reiss, BA.,MBA

 

3. Contoh Surat Kuasa Istimewa

 

SURAT KUASA

No. 11/FA/SDA/10

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Eren Jieger 

Pekerjaan : Wirausaha

Alamat : Jalan Senggani No. 10 Malang

 

Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa

 

MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:

 

Kenny Ackerman, SH., MH.

Levi Ackerman, SH., MH.

Mikasa Ackerman, SH.

 

ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri pada kantor Advokat Indonesia Jl. veteran No. 35 Malang. Pemberi kuasa meminta kediaman hukum di kantor tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa

 

KHUSUS

Untuk mendampingi dan melakukan pembelaan hukum dalam arti seluas luasnya, tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Tersangka / pemberi kuasa atas dakwaan atau tuntutan yang berlaku.

 

4. Contoh Surat Kuasa Insidentil

 

SURAT KUASA INSIDENTIL

 

Berdasarkan surat izin ketua Pengadilan Agama Wallrose Nomor 0007/Pdt.G/2013/PA/Bjw tanggal 21 Januari 2013 yang mengijinkan kepada penerima kuasa menjadi kuasa dari pemberi kuasa, maka

 

Yang bertanda tangan dibawah ini

 

Nama : Armin Artlet S.Pd, M.Pd

Pekerjaan : Dosen

Pendidikan : Strata II (S2)

Tempat Tinggal: Dinding Wallsore

 

Dengan ini memberi kuasa insidentil kepada

 

Nama : Sasha Braust S.E

Pekerjaan : Pedagang

Pendidikan : Strata I (S1)

Tempat Tinggal: Dinding Sina

 

Khusus 

  • Mendampingi atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku penggugat/pemohon/tergugat/termohon di Pengadilan Agama Wallrose atas perkara gugat cerai/cerai talak/waris/hadlonah. Perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Wallrose tanggal 20 Januari 2013 dengan pendaftaran nomor perkara 0007/Pdt.G/2013/PA/Bjw
  • Membuat, menandatangani dan menerima surat-surat, merubah gugatan yang berkaitan dengan perkara

5. Contoh Surat Kuasa Khusus

 

BUPATI WAKANDA

 

SURAT KUASA KHUSUS

NOMOR : 192/TL/X/2016

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Dr. Robert Peterson, S.E, MBA., Bupati Kabupaten Wakanda, alamat kantor Jalan Raya Plankton nomor 82 Hindia Timur. Bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Wakanda selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa.

 

Justin Bieber, SH. Kepala Kejaksaan Negeri Wakanda beralamat di Jalan Raya Bikin Bottom 150 Hindia Barat. Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa :

 

KHUSUS

Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk melakukan penagihan pajak hotel dan restoran yaitu atas nama PT. Super Krabby Patty Bikini Bottom (Krabby Patty) Bikini Bottom Kabupaten Wakanda sebesar Rp.7.600.589.120 (7 miliar enam ratus juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).

 

Selanjutnya untuk kepentingan pelaksanaan kuasa ini, penerima kuasa berhak untuk membuat dan menandatangani surat gugatan/perlawanan/bantahan/peringatan serta surat-surat lain yang berhubungan, mengajukan keterangan-keterangan, menyanggah keterangan pihak lawan, menghadirkan saksi-saksi, menyanggah keterangan saksi, melakukan upaya hukum termasuk banding dan kasasi, membuat serta menandatangani memori atau kontra memori, menghadap/menghubung instansi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan dan penyelesaian yang  perlu dan bermanfaat serta melakukan tindakan-tindakan lain baik di luar maupun di dalam pengadilan guna kepentingan pemberi kuasa

 

Untuk melaksanakan kuasa ini pemberi kuasa memilih domisili hukum yang tetap kantor penerima kuasa yaitu Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Wakanda beralamat di Jalan Raya Bikin Bottom 150 Hindia Barat.

 

Surat kuasa ini pula dibebankan hak substitusi sebagian atau seluruhnya.

 

Wakanda, 10 Juni 2016

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

 

Justin Bieber, SH. Dr. Robert Peterson, S.E, MBA.

NIP. 9999992220002

 

6. Contoh Surat Kuasa Perantara

 

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan di bawah ini 

 

Nama : Conny Springer

Tempat Tanggal Lahir : Jakarta 12 Oktober 1990

Nomor KTP : 53443736476917730989

Alamat : Rakogi Estate, Batu Malang

 

Memberi kuasa pengambilan upah untuk bulan ….. karena pemberi kuasa Conny Springer sedang mengalami halangan (sakit) oleh sebab itu memberi kuasa pada,

 

Nama : Jean Kristan

Tempat Tanggal Lahir : Semarang Juni 1994

Nomor KTP : 5344373647600000001

Alamat : Rakogi Estate, Batu Malang

 

Sekian surat kuasa ini dibuat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

 

Malang, 17 Oktober 2021

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Materai

 

(Jean Kristan) (Conny Springer)

 

Apakah kamu Sudah Paham Contoh Surat Kuasa Tersebut?

 

Demikian pembahasan lengkap mengenai pengertian surat kuasa, unsur, struktur, jenis dan contoh surat kuasa. Sangat direkomendasikan bagi kamu yang belum pernah membuat surat kuasa sebelumnya untuk meminta bantuan profesional seperti notaris.

Sebab untuk meminimalisir kesalahan pada penyusunan dan penulisan pada surat kuasa kamu. Semoga tulisan ini dapat membantu kamu menyusun surat kuasa sesuai dengan kebutuhan kamu dan menambah wawasan.

Jasa Laporan Keuangan Szeto Consultants.

Author :

Artikel Terkait

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.