fbpx

Persyaratan Teknis Dalam Pembentukan Badan Layanan Umum

Persyaratan Teknis Dalam Pembentukan Badan Layanan Umum

Bagikan artikel ini:

Persyaratan teknis dalam pembentukan badan layanan umum adalah sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 PP 23/2005 jo. PP 74/2012 tentang pengelolaan keuangan pelayanan publik, Satker/Lembaga Pemerintah dapat ditetapkan sebagai Satker BLU apabila berdasarkan penilaian Menteri Keuangan Satker/Lembaga tersebut memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usulan secara lengkap dari menteri/pimpinan lembaga.

Apa itu Badan Layanan Umum?

Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas. .

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan keleluasaan berupa keleluasaan untuk melaksanakan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. negara. sebagai pengecualian terhadap ketentuan tentang pengelolaan keuangan publik pada umumnya.

Satuan kerja instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja di lingkungan pemerintah pusat yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau wali amanat pengguna anggaran/barang.

Kementerian/lembaga pemerintah adalah kementerian/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/kepala lembaga yang bertanggung jawab atas ruang lingkup tugas yang dilaksanakan oleh BLU.

Menteri/kepala lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tugas BLU di kementerian/lembaga pemerintah terkait.

Persyaratan Administrasi Dalam Pembentukan Badan Layanan Umum

Penawaran menjadi Satker BLU diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada menteri keuangan, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi yaitu:

  • Pernyataan kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pendanaan, dan manfaat bagi masyarakat
  • Model manajemen
  • Rencana strategis bisnis
  • Laporan keuangan dasar
  • Standar pelayanan minimal
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit secara independen

Persyaratan Teknis Dalam Pembentukan Badan Layanan Umum

 

Pasal 2
Suatu Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi persyaratan administratif.

Pasal 3
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dapat mengajukan seluruh dokumen berikut :

a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b. pola tata kelola;
c. rencana strategis bisnis;
d. laporan keuangan pokok;
e. standar pelayanan minimum; dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Pasal 4
Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat oleh pimpinan Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang mengajukan usulan untuk menerapkan PPK-BLU dan disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan peraturan internal Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menetapkan:

a. organisasi dan tata laksana, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, perkembangan misi dan strategi, pengelompokan fungsi yang logis, efektivitas pembiayaan, serta pendayagunaan sumber daya manusia;

b. akuntabilitas, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; dan

c. transparansi, yaitu mengikuti asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.

Pasal 6
Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mencakup:

a. visi, yaitu suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan;

b. misi, yaitu sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik;

c. program strategis, yaitu program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul; dan

d. pengukuran pencapaian kinerja, yaitu pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan apakah hasil kegiatan tahun berjalan dapat tercapai dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja tahun berjalan.

Pasal 7
Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional Keuangan, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja;

b. Neraca/Prognosa Neraca, yaitu dokumen yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;

c. Laporan Arus Kas, yaitu dokumen yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan

d. Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu dokumen yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca/Prognosa Neraca, dan Laporan Arus Kas, disertai laporan mengenai kinerja keuangan.

Pasal 8
Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan.

Pasal 9

(1) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.

(2) Dalam hal Satuan Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum pernah diaudit, Satuan Kerja Instansi Pemerintah dimaksud harus membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen yang disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Author :

Artikel Terkait

Saatnya mengalihkan perhatian ke arah pertumbuhan bisnis Anda

Izinkan kami mempercepat dan mengotomatisasi proses akuntansi serta keuangan bisnis, memastikan Anda terus berkembang dengan keyakinan penuh.