Dalam hal penguatan bisnis, hal yang umum dilakukan oleh pemimpin bisnis adalah proses restrukturisasi, yaitu salah satunya Merger and Acquisition dengan perusahaan lain. Perbedaan mendasar antara Merger dan Acquisition ialah merger adalah penggabungan yang dilakukan dengan cara meleburkan dan menggabungkan aktivitas operasional mereka ke dalam satu entitas tunggal, sedangkan acquisition adalah kegiatan pembelian aset perusahaan lain atau dengan memperoleh kepemilikan saham suatu perusahaan lain lebih dari 51%, sehingga kedua perusahaan masih tetap memiliki identitasnya masing-masing. Kedua proses ini dinilai efektif untuk meningkatkan kapabilitas sehingga akan meningkatkan efesiensi, pertumbuhan secara instan, dan perluasan pasar. Selain itu secara tidak langsung dengan mengurangi persaingan bisnis dengan perusahaan lain dan menghilangkan praktik monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat lainnya. Tata cara merger bagi perusahaan.
Daftar Isi Konten
Toggle1. Direksi Menyusun Rancangan Merger
Rancangan penggabungan (merger) apabila telah mendapat mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap perusahaan diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan. Dalam Pasal 123 UU Perseroan Terbatas, Hal yang akan di bahas diantaranya persoalan perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan, nama dan kedudukan dari masing-masing pihak, tata cara penilaian dan konversi saham perusahaan yang menggabungkan diri, laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, neraca proforma, hingga nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan yang menerima Penggabungan, dan beberapa hal lainnya.
2. Meminta Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
3. Mengumumkan Ringkasan Rancangan Merger
4. Hak Kreditur Untuk Mengajukan Keberatan Terkait Perbuatan Hukum Merger
5. Membuat Akta Merger di Notaris
Pasal 128 UU Perseroan Terbatas menyebutkan Rancangan I yang telah disetujui oleh RUPS selanjutnya dituangkan dalam akta penggabungan (merger) yang dibuat di hadapan Notaris dengan Bahasa Indonesia
6. Salinan Akta Merger Diberitahukan dan/atau Diumumkan oleh Kemenkumham
Dalam Pasal 129 UU Perseroan Terbatas, disebutkan Salinan akta merger perusahaan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, atau penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan Anggaran Dasar sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU Perseroan Terbatas.
7. Kewajiban Direksi Mengumumkan Merger di Surat Kabar
Pasal 133 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan direksi perusahaan yang menerima Penggabungan wajib mengumumkan hasil Penggabungan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan.
8. Kewajiban Memberitahukan Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU 5 Tahun 1999 Jo. PP No. 57 Tahun 2010 disebutkan perusahaan yang melakukan merger diwajibkan untuk memberitahukan (melapor) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dinilai apakah perbuatan hukum merger yang dilakukan terdapat dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Adapun jangka waktu pemberitahuan (pelaporan) yang dilakukan oleh perusahaan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis merger tersebut.